Aparat Hukum Banten harus lebih Tegas dan Merdeka dalam penentuan Regulasi dan Keputusan.
Tim Kunjungan Kerja (kunker) Komisi III DPR RI – Banten yang dipimpin Tjatur Sapto Edy mengkritisi padatnya penghuni Lapas Serang. Hal ini disampaikan pada pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham Banten Senin, 31/10 yang dilaksanakan di ruang serbaguna DR. Sahardjo, Lapas Serang, Banten. Masalah over kapasitas ini ditanggapi oleh Kakanwil Kemenkumham Imam Santoso yang mengatakan bahwa Banten telah mempersiapkan Lapas Cilegon yang direncanakan selesai awal 2012, serta adanya lahan untuk pembangunan LP Narkoba di Serang yang rencananya di juga akan dibangun Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) dan Rumah Sitaan Negara yang sampai saat ini masih menumpang di gedung rumah tahanan negara Serang. “Kami menunggu penyerahan secara resmi dari pemerintah daerah dan sementara itu kami mengusulkan untuk penyediaan anggaran fisiknya untuk tahun 2012 melalui usulan anggaran yang dikoordinir oleh Setjen Kemenkumham tembusan Ditjen pemasyarakatan” jelas Imam.
Secara keseluruhan Tim Kunker Komisi III –Banten ini memberikan apresiasi pada kondisi Lapas Serang khususnya di bidang kebersihan dan kerapihan. Ketika menyangkut adanya blok khusus yang ada di Lapas Serang, Anggota Tim Kunker Syarifuddin Sudding mempertanyakan penempatan penghuni pada Blok Santri yang ditengarai belum mempunyai kriteria yang jelas. “Apakah disini ada perlakuan diskriminatif dengan penempatan orang-orang di blok khusus atau blok yang lain. Karena pada dasarnya para narapidana ini harus diperlakukan sama”, ujarnya. Diharapkan lebih lanjut Kepala Lapas dapat menentukan Regulasi yang tegas dan berkriteria adil dalam penempatan penghuni lapas.
Mengenai desa sadar hukum, Kanwil Banten tahun ini verifikasi dan melakukan pembimbingan di 68 desa sadar hukum di seluruh Kota Kabupaten di Banten dan sudah dibuatkan SK oleh Gubernur, sementara menunggu peresmiannya dalam protapnya oleh Menkumham.
Kemerdekaan Hakim
Hakim harus memiliki kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara. Jangan hanya gara - gara banyak orang perpendapat maka hakim akan terpengaruh dan mengikuti pendapat tersebut. "Pendapat orang banyak belum tentu benar! Keadilan bukan didasari kepentingan banyak pihak. Keadilan itu datang dari Allah SWT dan hati nurani yang bersih” Hal ini disampaikan Tjatur dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan jajaran pengadilan se – wilayah provinsi Banten pada Selasa, 1/11 di Kantor Pengadilan Tinggi Banten.
Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Soemarno, menyampaikan pemaparannya mengenai pengawasan di Pengadilan Tinggi Banten. Pengadilan Tinggi Banten telah melaksanakan pengawasan ke Pengadilan Negeri se-wilayah Banten 2 kali dalam setahun dalam rangka tertib administrasi dan tidak tertutup kemungkinan dilakukan lebih dari dua kali. Selain melakukan hal tersebut, evaluasi juga menjadi satu hal penting yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Banten, evaluasi dilakukan kepada satuan kerja di Pengadilan Tinggi Banten dan juga satuan kerja yang berada di pengadilan negeri yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Banten. Evaluasi yang sedang digalakkan oleh Pengadilan Tinggi Banten yaitu mengenai perkara yang belum diputus lewat dari enam bulan. Kalau ada majelis yang belum memutus perkara lebih dari enam bulan maka akan mendapat teguran dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten. “Tapi kami tidak sekedar menegur, melainkan juga meneliti dan menanyakan alasannya mengapa dan apa kendalanya putusan tersebut belum putus dalam jangka waktu lebih dari enam bulan. Selanjutnya akan diberikan apa solusinya” ujarnya.
Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten menekankan pemaparannya pada Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Banten. “ Seluruh satuan kerja sudah mengembangkan website dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat diakses dimanapun dan kapanpun” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Tharir Hasan. “Hal ini merupakan langkah nyata yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten dalam mengimplemetasikan Tranparansi Putusan di Pengadilan” sambungnya lagi. Keberadaan sarana website juga dimanfaatkan oleh para satuan kerja pengadilan agama se – wilayah Banten untuk memuat laporan penggunaan dan pengelolaan PNBP. (ry)